Mengenal Pusat Studi Keadilan Restoratif & Transformasi Konflik
PS-KRTK adalah think tank nasional yang lahir dari keyakinan bahwa Indonesia membutuhkan sistem keadilan yang lebih manusiawi, lebih kontekstual, dan lebih berakar pada nilai-nilai nusantara.
Mengapa PS-KRTK Didirikan?
PS-KRTK lahir dari sebuah kesadaran yang mendesak: sistem peradilan pidana Indonesia, meskipun telah mengalami berbagai reformasi, masih belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan korban, komunitas, dan masyarakat akan keadilan yang sesungguhnya.
Pendekatan retributif yang dominan — yang berfokus pada hukuman sebagai respons utama terhadap kejahatan — terbukti memiliki keterbatasan serius: penjara yang penuh sesak, angka residivisme yang tinggi, korban yang merasa tidak didengar, dan komunitas yang terpecah.
Di sisi lain, Indonesia memiliki kekayaan tradisi musyawarah, gotong royong, dan mekanisme adat yang telah terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik selama berabad-abad. Kekayaan ini belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam sistem hukum formal.
PS-KRTK didirikan untuk menjembatani kesenjangan ini — menghubungkan kearifan lokal dengan standar internasional, menghubungkan riset akademik dengan praktik lapangan, dan menghubungkan pembuat kebijakan dengan komunitas yang terdampak.
Kesenjangan Riset
Minimnya riset sistematis tentang implementasi keadilan restoratif dalam konteks Indonesia yang beragam.
Defisit Kapasitas
Kurangnya fasilitator terlatih dan praktisi yang kompeten dalam pendekatan keadilan restoratif di seluruh Indonesia.
Kesenjangan Kebijakan
Regulasi yang ada belum diterjemahkan menjadi panduan operasional yang dapat diimplementasikan secara konsisten.
Fragmentasi Pengetahuan
Pengetahuan dan praktik baik tersebar dan tidak terdokumentasi, sehingga sulit untuk direplikasi dan diskalakan.
"Menjadi pusat studi terkemuka yang mendorong transformasi sistem keadilan Indonesia menuju keadilan yang memulihkan, inklusif, dan berakar pada nilai-nilai nusantara."
Menghasilkan riset berkualitas tinggi yang memberikan landasan ilmiah bagi reformasi sistem keadilan Indonesia.
Mengembangkan dan menyebarluaskan model-model praktis keadilan restoratif yang kontekstual dan dapat direplikasi.
Membangun kapasitas praktisi, pembuat kebijakan, dan pemimpin komunitas dalam pendekatan keadilan restoratif.
Mengadvokasi kebijakan hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan.
Mendokumentasikan dan mengintegrasikan kearifan lokal nusantara ke dalam kerangka keadilan modern.
Membangun ekosistem pengetahuan yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Enam Pilar Filosofi Kelembagaan
Humanisme Hukum
Hukum adalah alat untuk memuliakan manusia, bukan sebaliknya. Setiap norma dan prosedur hukum harus diuji dengan pertanyaan: apakah ini memulihkan martabat manusia?
Kontekstualitas Indonesia
Solusi keadilan yang efektif harus berakar pada konteks sosial, budaya, dan sejarah Indonesia — bukan sekadar mengimpor model dari luar.
Partisipasi & Deliberasi
Keadilan yang sejati lahir dari proses yang melibatkan semua pihak yang terdampak — bukan keputusan sepihak dari otoritas.
Transformasi, Bukan Sekadar Resolusi
Tujuan kami bukan hanya menyelesaikan konflik, melainkan mengubah kondisi-kondisi yang melahirkan konflik.
Integritas Tanpa Kompromi
Kepercayaan publik adalah aset terpenting kami. Standar etika dan integritas akademik tidak dapat dikompromikan demi kepentingan apapun.
Orientasi Dampak
Riset yang baik adalah riset yang mengubah praktik. Setiap karya kami diukur dari dampak nyatanya pada sistem keadilan dan kehidupan manusia.
Pendirian PS-KRTK
PS-KRTK didirikan sebagai unit riset di bawah PPITK STIK-PTIK, merespons kebutuhan mendesak akan think tank yang fokus pada keadilan restoratif dalam sistem kepolisian Indonesia.
Publikasi Pertama & Kemitraan Awal
Merilis policy brief perdana tentang implementasi keadilan restoratif di Polri, dan membangun kemitraan dengan UNODC Indonesia dan The Asia Foundation.
Ekspansi Program Pelatihan
Meluncurkan program Training of Trainers pertama, melatih 45 fasilitator dari 15 Polda. Mengembangkan kurikulum sertifikasi fasilitator keadilan restoratif.
Pengembangan Platform Data
Memulai pengembangan sistem pemetaan konflik nasional dan dashboard MEL, menjadi salah satu unit riset pertama yang mengintegrasikan data analytics dalam kajian keadilan restoratif.
Rekognisi Nasional
Diakui sebagai mitra strategis Divkum Polri dalam pengembangan SOP keadilan restoratif. Publikasi casebook pertama mendapat respons luas dari komunitas akademik dan praktisi.
Ekspansi Kemitraan Internasional
Membangun kemitraan dengan ICRC Indonesia, UNDP, dan beberapa universitas internasional. Mulai mengembangkan kerangka keadilan restoratif berbasis kearifan lokal nusantara.
Era Baru: KUHP & Transformasi Digital
Merespons disahkannya KUHP baru dengan serangkaian publikasi dan program pelatihan. Meluncurkan platform digital terintegrasi untuk akses publikasi dan tools SOP.
Tim Peneliti & Pimpinan
Prof. Dr. Ahmad Fauzi, SH., MH., PhD.
Guru besar hukum pidana dengan spesialisasi keadilan restoratif dan reformasi sistem peradilan. Penulis 12 buku dan lebih dari 50 artikel ilmiah.
Dr. Siti Rahayu, SH., MH.
Pakar hukum adat dan pluralisme hukum dengan pengalaman riset lapangan di 20 provinsi. Koordinator program kearifan lokal PS-KRTK.
Dr. Budi Santoso, MA.
Praktisi peacebuilding dengan pengalaman 15 tahun di wilayah konflik. Pengembang kurikulum Training of Trainers PS-KRTK.
Dr. Maya Sari, Psi.
Psikolog klinis dengan spesialisasi trauma dan pemulihan korban konflik. Pengembang modul trauma-informed justice PS-KRTK.
Ir. Reza Pratama, M.Sc.
Insinyur data dengan keahlian GIS dan analitik konflik. Pengembang sistem pemetaan konflik nasional dan dashboard MEL PS-KRTK.
Dr. Arief Budiman, SH., MH.
Peneliti senior dengan fokus mediasi penal dan konflik agraria. Penulis casebook praktik terbaik forum restoratif di 12 Polda.
Bergabunglah dalam Misi Kami
PS-KRTK selalu terbuka untuk kolaborasi riset, kemitraan program, dan kontribusi pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan.
