Tujuh Pilar Fokus Kajian PS-KRTK
Kerangka intelektual PS-KRTK dibangun di atas tujuh pilar yang saling menopang — dari teori keadilan restoratif hingga praktik kearifan lokal, dari inovasi data hingga standar etika profesional.
Keadilan Restoratif
Pendekatan humanis yang memulihkan hubungan sosial dan memberi ruang bagi korban, pelaku, dan komunitas untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian perkara.
Mediasi & Deliberasi Terstruktur
Penyelesaian konflik terstruktur melalui dialog, negosiasi, dan musyawarah berbasis konsensus yang menghormati semua pihak.
Peacebuilding Strategis
Pembangunan perdamaian jangka panjang melalui intervensi sistemik dan penguatan kapasitas lokal yang berkelanjutan.
Transformasi Konflik
Mengubah dinamika konflik destruktif menjadi peluang perubahan sosial yang konstruktif dan bermakna.
Keadilan Trauma-Informed
Pendekatan yang mengakui dan merespons dampak trauma dalam proses hukum, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku.
Keadilan Adat & Kearifan Lokal
Mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan mekanisme adat Indonesia dalam sistem keadilan modern yang inklusif.
Etika, Integritas & Safeguarding
Standar etika profesional, mekanisme akuntabilitas, dan perlindungan dalam proses keadilan restoratif.
Tertarik Berkolaborasi dalam Salah Satu Fokus Kajian?
PS-KRTK terbuka untuk kemitraan riset, konsultasi kebijakan, dan pengembangan program bersama.
