Tujuh Pilar Fokus Kajian PS-KRTK

Kerangka intelektual PS-KRTK dibangun di atas tujuh pilar yang saling menopang — dari teori keadilan restoratif hingga praktik kearifan lokal, dari inovasi data hingga standar etika profesional.

01Restorative Justice

Keadilan Restoratif

Pendekatan humanis yang memulihkan hubungan sosial dan memberi ruang bagi korban, pelaku, dan komunitas untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian perkara.

02Mediation & Structured Deliberation

Mediasi & Deliberasi Terstruktur

Penyelesaian konflik terstruktur melalui dialog, negosiasi, dan musyawarah berbasis konsensus yang menghormati semua pihak.

03Strategic Peacebuilding

Peacebuilding Strategis

Pembangunan perdamaian jangka panjang melalui intervensi sistemik dan penguatan kapasitas lokal yang berkelanjutan.

04Conflict Transformation

Transformasi Konflik

Mengubah dinamika konflik destruktif menjadi peluang perubahan sosial yang konstruktif dan bermakna.

05Trauma-Informed Justice

Keadilan Trauma-Informed

Pendekatan yang mengakui dan merespons dampak trauma dalam proses hukum, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku.

06Indigenous Justice & Local Wisdom

Keadilan Adat & Kearifan Lokal

Mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan mekanisme adat Indonesia dalam sistem keadilan modern yang inklusif.

07Ethics, Integrity & Safeguarding

Etika, Integritas & Safeguarding

Standar etika profesional, mekanisme akuntabilitas, dan perlindungan dalam proses keadilan restoratif.

Tertarik Berkolaborasi dalam Salah Satu Fokus Kajian?

PS-KRTK terbuka untuk kemitraan riset, konsultasi kebijakan, dan pengembangan program bersama.